Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
IKD atau Digital ID Adalah KTP-el Berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampillkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 ahun 2022 Pasal 13)
- Datangi kantor Ke Kantor Kecamatan dengan ponsel yang terhubung ke internet
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar KTP Digital (IKD)
- Unduh IKD kepada petugas
- Buka aplikasi dan lengkapi data diri (NIK, email, nomor HP)
- Lakukan swafoto untuk verifikasi
- Pilih scan QR Code yang didapat dari layanan Dukcapil
- Cek email yang didaftarkan
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- IKD telah selesai diaktifkan